Wednesday, 08 September 2010
 
  Halaman Depan arrow A r s i p arrow Arsip Berita arrow Putusan MA tak Pengaruhi Ujian Nasional
 
Hari Ini
Rabu, 08 September 2010 || 29 Ramadhan 1431 Hijriah
Dirgahayu Indonesia
PRESTASIKITA.COM MENDUKUNG MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK
Halaman Depan
Konsultasi
A r s i p
Buku Tamu
Pofil Kami
Kontak Website
Kirim Artikel
Galeri Software
Pengunjung Online
Saat ini ada 6 tamu online
PENGUNJUNG WEBSITE INI
mod_vvisit_counterHari Ini44
mod_vvisit_counterKemarin77
mod_vvisit_counterMinggu Ini195
mod_vvisit_counterBulan Ini494
Total Pengunjung Sejak 17 Maret 2008
Pengunjung: 84482
Arsip Terbaru
Advertisement


Putusan MA tak Pengaruhi Ujian Nasional
SEMARANG--Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof. Mungin Eddy Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. "Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya saat dihubungi dari Semarang, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, setiap satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.

Ia mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK. "Kami memang mengakui dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.

Berkaitan dengan putusan MA itu, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah, sebab pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut. Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan, sebab hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, dan digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.

"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan selain UN, seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.

Perkara itu bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009. ant/kpo

sumber: http://republika.co.id/berita/91818/Putusan_MA_tak_Pengaruhi_Ujian_Nasional
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Link Pencarian
Info Lowongan Kerja
Info Bea Siswa
Belajar Luar Negeri
Kerja Luar Negeri
Internet Murah
Hotel Murah
Tulisan Terpopular
Prestasikita.com | Close (X)
 
© 2008 Prestasi Kita. Informasi Sekolah dan Pelajar.
PRESTASIKITA Tangerang.